KONSTITUSI BESERTA SEBUAH DASAR NEGARA
Negara.
Sebenarnya apakah tujuan dari didirikannya sebuah negara? Apakah hanya untuk
ke-eksisan belaka? Atau bahkan hanya sebagai status? Pada dasarnya, sebuah
negara didirikan mempunyai suatu tujuan yang umum. Satu kata untuk mewakilinya,
yaitu kesejahteraan. Kesejahteraan yang dimaksud adalah kesejahteraan politik,
ekonomi serta sosial budaya. Sebuah negara yang mempunyai politik yang sejahtera
pasti akan mendapati kepemerintahan yang terstruktur. Sebuah negara yang
mempunyai ekonomi yang sejahtera pasti akan mendapati dukungan dari seluruh
warga negara. Sebuah negara yang mempunyai sosial budaya yang sejahtera pasti
akan mendapati keseimbangan globalisasi, artinya kebudayaan asing dan
kebudayaan milik sendiri sanggup berakulturasi secara tepat dengan kehidupan
sosial di masyarakat.
Menurut
Max Weber, dalam perjalanan sebuah negara menuju sebuah tujuan tersebut
melahirkan dua sifat, yang pertama yaitu memaksa dan yang kedua yaitu
memonopoli. Kedua sifat tersebut boleh jadi menjadikan pemerintahan yang
otoriter. Maka dari itu, untuk menghindarkan keduanya agar tidak berdampak pada
otoriterisme pemimpin, diperlukan adanya pengontrol. Pengontrol dalam hal ini
dapat sebagai pengontrol tertulis maupun pengontrol tidak tertulis.
Konstitusi
atau Undang-undang dapat dikatakan
sebagai pengontrol tertulis. Nah, sebagai pengontrol tertulis, konstitusi harus
memenuhi persyaratan berikut:
1.
Konstitusi harus
merupakan konsensus atau kesepakatan
Di
dalam sebuah negara, tidak mungkin terjadi kesamaan pemikiran apalagi kesamaan pendapat. Karena memang di dalam
sebuah negara, keterlibatan seluruh warga negara memegang poin penting dalam
kelangsungan hidup negara tersebut. Maka dari itu, akan dibentuk suatu
kesepakatan yang di dalamnya berisi kesepakatan dari seluruh pihak terkait.
2.
Konstitusi bersifat
legal-formal
Sifat
legal di sini berarti resmi. Jadi, Rancangan Undang-undang tidak dapat
dijadikan rujukan hukum sebelum diresmikan dan berganti nama menjadi
Undang-undang. Sedangkan formal di sini berarti mengikat. Seseorang yang telah
resmi menjadi warga negara secara otomatis akan terikat dengan peraturan
perundang-undangan di negara tersebut.
3.
Konstitusi adalah
sumber tertib hukum
Konstitusi
dibentuk untuk membuat para warga negaranya untuk dapat menjalani kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara lebih teratur dan terarah pada
tujuan negara awal, yakni kesejahteraan. Undang-undang sebagai kesepakatan para
warga negara di dalam negara tertentu dapat dipastikan menjadi rujukan hukum di
setiap proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indonesia
yang mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi tenyata mempu memaksimalkan
camput tangan para warga negaranya. Banyak kasus yang telah diselesaikan akibat
demokrasi dari warga negara Indoneisa sendiri. Hal ini menujukkan bahwa di
sebuah negara demokrasi, sebuah konstitusi tidak selalu dapat diandalkan untuk
menjadi pengontrol dalam mencapai tujuan negara. Sebaliknya, pengaruh dari swasta
lah yang mempu mengontrol pemerintahan untuk mencapai tujuan negara, yakni
kesejahteraan.
ICW
contohnya, Indonesia Corruption Watch
ini telah membuka peluang banyak petinggi negara untuk dicurigai oleh KPK sebagai
maaf, koruptor. Telah banyak kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh KPK dan
ternyata pancingan tersebut datangnya dari ICW. Contoh lain adalah peran para
mahasiswa yang menuntut pemerintahan yang bersih. Presiden Soeharto adalah
seorang presiden yang berhasil dilengserkan dari jabatannya oleh para mahasiswa
yang berdemonstrasi dalam reformasi 1998 silam. Buruh juga menjadi contoh dari
tingginya peran swasta dalam mencapai tujuan negara. Demonstrasi yang dilakukan
para buruh telah berhasil menaikkan upah kerja minimal mereka. Demonstrasi yang
dilakukan oleh ribuan buruh Indonesia juga telah menghasilkan JKN atau Jaminan
Kesehatan Nasional.
Dunia
pers pun tak kalah menarik untuk dibahas. Seperti yang telah diketahui beberapa
tokoh politik Indonesia juga melebarkan sayapnya ke dunia penyiaran dan
komunikasi ini. Dengan adanya pers yang di motori oleh gerakan politik inilah
yang menyebabkan kita untuk selalu memfilter atau menyaring semua tontonan
kita. Karena boleh jadi acara yang kita tonton merupakan sebuah kampanye
terselubung atau hanya untuk menjatuhkan pihak lain yang dianggapnya musuh dan
menjadikan kita tersetir atau termainkan oleh politik para petinggi di panggung
sandiwara mereka. Para LSM, mahasiswa, buruh dan pers dapat dikatakan sebagai
pengontrol tidak tertulis yang notabene memiliki prosentase yang lebih tinggi
dari pengontrol tertulis yaitu konstitusi.
Oleh
karena itu, di negara ini kita harus menjadi warga negara yang madani. Madani
di sini dapat diartikan sebagai warga negara yang melek intelektualnya,
berekonomi mapan serta tidak mudah terbakar suasana. Melek intelektual, warga
negara haruslah cerdas. Cerdas dalam segi pengetahuan yang luas maupun cerdas
dalam kritisasi birokrasi pemerintahan. Dalam sebuah negara, sebatas cerdas
belum mampu mengubah kehidupan bermasyarakatnya maupun bernegaranya. Cerdas
harus diimbangi dengan keberanian mengungkapkan pendapat di muka umum. Bukankah
setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum? Gunakan
itu sebaik mungkin.
Kemudian
kemapanan ekonomi juga menjadi tolak ukur ke-madani-an sebuah kelompok atau
perorangan. Seseorang harus dapat menciptakan lapangan kerjanya sendiri, dan
bukan hanya berpangku tangan menunggu
lowongan kerja datang. Inginkah Anda hanya hidup “menumpang” pada orang
lain? Menjadi “benalu” bagi orang lain? Tentu tidak kan. Karena itulah ekonomi
harus dibangun bukan dari para petinggi, namun oleh diri kita sendiri.
Pernahkah
Anda melihat sekelompok orang yang “terbakar” karena sesuatu hal yang sebenarnya
hanya masalah sepele? Agama contohnya, balasan agama tidaklah nyata seperti
balasan pancasila. Inilah yang terkadang menjadikan sekelompok orang menjadi
“terbakar” hanya karena suatu masalah yang tidak penting. Memperdebatkan cara
sholat atau memperdebatkan bacaan sholat merupakan hal yang tidak begitu
penting bagi saya. Memperdebatkan hal semacam itu hanya dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak mengerti akan aturan agama. Hal itulah yang menunjukkan
bahwa kelompok tersebut belum dapat disebut sebagai masyarakat yang madani.
Banyak
orang-orang cerdas dari negara kita ini yang terpaksa mengantongi
nasionalismenya karena tidak mendapat tempat di wilayah teritorialnya sendiri.
Indonesia masih takut untuk menginvestasikan dana untuk penelitian. Namun,
alokasi dana Indonesia masih berkutat pada politik saja. Untuk pelaksanaan
pemilihan umum misalnya, sekitar 16 triliyun telah dipersiapkan oleh pemerintah
untuk pemilihan umum tahun 2014. Angka yang wow
menurut saya. Prosentase yang sungguh berbanding terbalik dengan anggaran yang
dipersiapkan untuk pelaksanaan penelitian para warga negara Indonesia.
Amandemen-amandemen
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap Undang-undang belum terlihat dampaknya
secara signifikan. Sangat diperlukan adanya sebuah perincian dari hukum
Indonesia yang terkesan masih umum.
Indonesia
kini seperti seorang putri tidur yang sedang menunggu seorang pangeran untuk
menciumnya. Namun ternyata pangeran itu tidak kunjung datang sehingga putri
semakin lelap dalam tidurnya. Entah kapan datangnya sebuah aufklarung untuk Indonesia sehingga Indonesia sanggup terbangun
dari tidur panjangnya dan mulai membentuk sebuah negara yang memihak kepada
warga negaranya.
happy reading :)
Comments
Post a Comment